OJK Jember - Sosialisasi kepada Penyandang Disabilitas di Banyuwangi
OJK Jember - Otoritas Jasa Keuangan memliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Lembaga Jasa Keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank, seperti Asuransi, Lembaga Pembiayaan dan Pegadaian.
Selain untuk mengatur dan mengawasi Lembaga Jasa Keuangan, OJK juga berfungsi untuk mengedukasi dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Pelaksanaan Edukasi dalam rangka meningkatkan keuangan masyarakat sangat diperlukan karena berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK pada 2013, baru 21,84% penduduk Indonesia yang memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
Akses layanan Lembaga Jasa Keuangan merupakan hak seluruh masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas. Hal ini tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal 24. Peraturan tersebut mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan menyediakan layanan khusus kepada Konsumen dengan kebutuhan khusus[1].
Konsumen dengan kebutuhan khusus yang dimaksud mencakup penyandang tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa serta konsumen usia lanjut yang berumur diatas 60 tahun.PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGANPelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan layanan khusus kepada Konsumen dengan kebutuhan khusus.
NOMOR: 1/POJK.07/2013
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 24
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan Jember bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi dan Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Tuna Indra (YKPTI) melakukan Sosialisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan serta memperkenalkan Lembaga Jasa Keuangan kepada penyandang disabilitas agar mereka tahu kemana mereka akan mengadu jika mereka dirugikan oleh salah satu Lembaga Jasa keuangan.
Menurut Bapak Mulyadi, Kepala Ototoritas Jasa Keuangan Jember, penyandang diasbilitas bukan orang yang butuh dikasihani, akan tetapi mereka butuh diberi ruang dan waktu yang lebih banyak dan khusus. Untuk itu, Bapak Mulyadi meyakinkan bahwa OJK terus menghimbau Lembaga Jasa Kuangan agar ramah terhadap penyandang diabilitas dalam segi sarana dan prasarana.
Dalam sosialisasi tersebut, OJK Jember menggandeng salah satu Bank yang ada di Banyuwangi untuk memperkenalkan produknya kepada peserta sosialisasi. Produk yang ditawarkan adalah kredit dengan bunga 3% khusus diperuntukkan penyandang disabilitas dan menjadi Agen Laku Pandai.
Laku Pandai yang merupaka singkatan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, yaitu Program Otoritas Jasa Keuangan untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (Agen Bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transasksi keuangan pada Lembaga Jasa Keuangan. Harapannya dapat memudahkan masyarakat di pedesaan yang jauh dari Bank agar dapat melakukan transaksi perbankan seperti menabung, menarik tunai dan transfer serta dapat digunakan untuk beli pulsa, membayar tagihan listrik, air dan telephone.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia, terutama di desa yang berada jauh dari Bank.
Harapaanya, dengan menjadi Agen Laku Pandai, peserta sosialisasi ini dapat mendapat pendapatan dari fee yang diberikan oleh Bank melalui program tersebut. Besaran fee yang diberikan tergantung dengan transaksi yang dilakukan oleh agen.
OJK Jember juga memberikan sosialisasi tentang perencanaan keuangan sederhana dan praktis. Tujuannya, agar peserta dapat merencanakan keuangan mereka dengan baik dengan cara menabung, menanggulangi resiko dengan asuransi serta berinvestasi.
Meski tidak memiliki kaki dan hanya mempunyai satu tangan, Gandirun terus berkarya[3] |
Disela sosialisasi, peserta juga diberi motivasi agar tetap menjaga semangat. Karena penyandang disabilitas juga memiliki potensi ekonomi yang sama besar dengan masyarakat pada umumnya. Dalam sesi motivasi, diputarkan video tentang Pak Gandirun yang terus berkarya meski tubuhnya memiliki keterbatasan.
Gandirun berasal Desa Pejarakan, Lumajang, Jawa Timur, tidak memiliki kaki dan hanya mempunyai satu tangan. Walaupun begitu, beliau tidak pernah menyerah dengan usaha mebelnya. Setiap hari beliau dapat menghasilkan berbagai kerajinan seperti meja, kursi, tempat tidur dan lainnya. Keterampilan tersebut dipelajari sejak kecil. Saat kecil, beliau iseng membuat sangkar burung dan rupanya hasil karyanya itu diminati oleh banyak orang. Akhirnya beliau belajar untuk membuat kerajinan lainya.
Setelah sosialisasi ini diharapkan peserta mengerti tentang apa itu Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan dan lebih termotivasi untuk dapat terus mengembangkan usahanya.
Sumber:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 - www.ojk.go.id
- Laku Pandai - www.ojk.go.id
- Gambar: Gandirun - www.liputan6.com
wah mantap banget ini ojk bisa membantu banyak orang, sukses selalu ojk jember
BalasHapus