Sosialisasi Pengolahan Limbah oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember

Sosialisasi Pengolahan Limbah
Sosialisasi Tentang Pengolahan Limbah oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember
Sosialisasi Pengolahan Limbah - Pada tanggal 30 November 2015 saya mendapat undangan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember mewakili Erha Skin Jember pada acara Sosialisasi Pengolahan Limbah yangn bertempat di hotel Royal Jember. Acara ini dihadiri oleh masyarakat terutama pelaku bisnis di Kabupaten Jember seperti klinik, rumah makan dan hotel bertujuan untuk mengenalkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Disebutkan bahwa ternyata perkembangan teknologi yang amat pesat adalah penyumbang limbah dan polusi terbesar. Disadari atau tidak, dalam kelangsungan hidupnya manusia melakukan segala bentuk kegiatan guna memenuhi kebutuhannya, seperti makan, minum, kesehatan, kebersiah, dan kebutuhan primer serta tersier lainnya. Kebutuhan yang beraneka ragam tersebut dapat dipenuhi sendiri oleh manusia baik secara sederhana ataupun perlu teknik khusus (pabrikan dan bahan kimia).

Hasil kegiatan dari manusia tersebut sering kali menghasilkan sisa atau yang lebih dikenal dengan limbah. Dan masalah yang timbul adalah Limbah yang tidak dikelola dengan baik akan mencemari lingkungan hidup. Tidak hanya sisa dari kegiatan manusia, namun limbah juga dihasilkan dari suatu proses transformasi dari bahan menjadi produk, yaitu terdapat perubahan karakteristik dan sifat dari bahan yang berpotensi merusak atau mencemari lingkungan. Pencemaran tersebut dapat berasal dari limbah pada, limbah cair ataupun limbah udara.

Bagan proses limbah
Proses Terbentuknya Limbah
  1. Limbah Padat
  2. Limbah padat adalah hasil buangan industri yang berupa padatan, lumpur atau bubur yang berasal dari proses pengolahan. Limbah padat berasal dari kegiatan industri maupun domestik. Limbah domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum.

  3. Limbah Cair
  4. Limbah cair adalah semua limbah yang berbentuk cairan atau berada dalam fase cair (air seni atau urine, air pencucian alat-alat). Limbah cair merupakan sisa buangan hasil suatu proses yang sudah tidak dipergunakan lagi, baik berupa sisa industri, rumah tangga, peternakan, pertanian, dan sebagainya.

  5. Limbah Gas
  6. Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas atau berada dalam fase gas, seperti karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), dan sulfur oksida (SOx).

  7. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  8. Limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
Keempat jenis limbah tersebut harus diolah dan kelola sedemikian rupa hingga sesuai dengan baku mutu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang tertera pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2009 tentang baku mutu udara ambien dan emisi sumber tidak bergerak di Jawa Timur. Sehingga ketika dibuang kelingkungan hidup tidak membahayakan ekosistem dan makhluk hidup disekitar lingkungan tersebut.

Bersambung...


1 komentar untuk "Sosialisasi Pengolahan Limbah oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember"