Jemaah Calon Haji Indonesia, Haruskah Penulisannya Seperti Itu?

Rukun Haji
sumber gambar: cheapesthajjpackage.co.uk
Jemaah Calon Haji Indonesia - Beberapa hari lalu saya dan teman kantor saya, Lily, mencoba merefresh pengetahuan Islam kami di masa kecil. Mulai dari nama-nama Malaikat dan tugasnya serta nama-nama Nabi dan Rasul (sebanyak apa yang kami ingat masing-masing) sembari mengisahkan sepenggal kisah singkat yang kami ingat. Kami menertawakan keteledodarn kami masing-masing tentang pengetahuan dasar ini. Aku yang tak hafal nama-nama Malaikat dengan tugasnya sedangkan Lily yang tak terlalu banyak mengingat kisah para Nabi.

Kemudian kami merangkum perbincangan kami dengan mengingat-ingat Rukun Iman dan Rukun Islam. Sampai disini parahnya kami berusaha dengan keras mengingat Rukun Islam, (1) membaca dua kalimat syahadat; (2) mendirikan sholat; (3) berpuasa di Bulan Ramadhan; (4) zakat; (5) haji, dan Rukun Iman, (1) percaya kepada Allah; (2) percaya kepada Malaikat; (3) percaya kepada Kitab Allah; (4) percaya kepada Nabi dan Rasul; (5) percaya kepada hari akhir; (6) percaya kepada Qada' dan Qadar.
Kami pun menyimpulkan bahwa kami harus banyak belajar lagi sebelum masing-masing dari kami menikah dengan pasangan kami masing-masing kelak. Sepulang dari obrolan tersebut, saya melihat sebuah berita tentang keberangkatan jemaah calon Haji Indonesia. Haruskah penulisannya seperti itu?

Saya ingin membedah arti dari setiap katanya, kemudian saya pun teringat pada perbincangan saya dengan Lily sekilas tentang Rukun Islam yang merupakan tindakan dasar yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Tindakan dasar tersebut adalah membaca dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, berpuasa di Bulan Ramadhan, membayar zakat, dan naik haji bila mampu. Kelima tindakan dasar tersebut merupakan ibadah wajib dilakukan oleh semua umat Islam.

Sampai disini kita bisa memahami bahwa haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim jika mampu. Kenapa harus ditambah dengan kata "jika mampu"? Itu karena ibadah haji harus dilakukan di Mekah dan Madinah pada tanggal 8 sampai 10 Dzulhijjah. Karenanya ibadah haji membutuhkan kemampuan dalam bentuk materi (dana), fisik, mental, dan ilmu. Jelas sekali haji adalah ibadah bukan sebutan atau titel seseorang yang pernah beribadah haji.

Setelah sedikit mengerti apa itu haji, saya kemudian menelisik arti jemaah di Kamus Besar Bahasa Indonesia daring (KBBI online). Menurut kbbi.web.id jemaah berarti kumpulan atau rombongan orang beribadah. Jadi jika digabungkan menjadi jemaah haji maka artinya menjadi kumpulan atau rombongan orang yang sedang menunaikan ibadah haji.

Sedangkan kata calon berarti orang yg akan menjadi; 2 orang yg dididik dan dipersiapkan untuk menduduki jabatan atau profesi tertentu. Jadi jika kita gabungkan kata calon dengan kata haji, calon haji, (menurut saya) kata ini malah tidak memiliki makna. Kecuali jika haji merupakan sebuah titel atau profesi maka akan bermakna seorang yang akan menjadi haji.

Namun dikehidupan kita, ibadah yang seharusnya menjadi privasi antara manusia dan Rabbnya diubah menjadi sebuah titel. Penyebutan atau sapaan Haji pada seseorang yang telah beribadah haji menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan tak sedikit orang yang marah ketika tidak dipanggil dengan sebutan Haji ketika sudah menunaikan ibadah Haji.

Jika sebutan Haji memang pantas disematkan pada seorang yang sudah beribadah haji, menurut saya seorang yang membaca dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, berpuasa di Bulan Ramadhan, dan membayar zakat juga pantas mendapat panggilan yang sama (dipangggil Syahadat jika sudah membaca dua kalimat syahadat, dipanggil Sholat jika sudah mendirikan sholat, dipanggil Puasa jika sudah berpuasa di Bulan Ramadhan, atau dipanggil Zakat jika sudah membayar zakat). Mengingat haji juga merupakan salah satu rukun Islam dibawah membaca dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, berpuasa di Bulan Ramadhan, dan membayar zakat.
"Ya Kapten, wahid Shubra!"seruku pada penjaga loket berkepala botak dan gemuk. Wajahnya penuh keringat, meskipun tepat di belakangnya ada kipas angin kecil berputar-putar. Ia tampak berkenan kusapa dengan kapten. Memang untuk menyapa lelaki yang tidak dikenal cukup memakai 'ya kapten' bisa juga 'ya basya' atau kalau agak tua 'ya ammu'. Jika kira-kira sudah haji memakai 'ya haj' [El Shirazy, Habiburrahman. 2003. Ayat-Ayat Cinta. Jakarta: Republika].
Awalnya saya pikir kebiasaan ini hanya terjadi di Indonesia saja. Namun belakangan setelah saya melihat film Ayat-Ayat Cinta yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo dan membaca novelnya yang ditulis oleh Habiburrahman El Shirazy, saya menduga panggilan haji untuk orang yang sudah berhaji adalah hal normal di dunia. Saya menduga demikian karena novel ini menceritakan tentang seorang pemuda Indonesia yang mencari ilmu di salah satu universitas bergengsi di Cairo, Mesir.

Meskipun sudah lumrah, saya tetap tidak setuju dengan penulisannya. Karena seakan menggiring opini bahwa haji merupakan sebuah titel bukan sebuah ibadah. Saya tetap berasumsi bahwa haji adalah ibadah bukan sebuah titel atau panggilan. Jadi menurut saya akan lebih pas jika dituliskan Calon Jemaah Haji Indonesia.


Posting Komentar untuk "Jemaah Calon Haji Indonesia, Haruskah Penulisannya Seperti Itu?"